Salah satu hal yang menonjol dalam kasus e-KTP ini adalah terseretnya eks ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara yang berbeda.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)