Pagar Laut Tangerang dan Sidoarjo, Ini Perbedaannya...

Selasa 28-01-2025,23:25 WIB
Oleh: Yayan Sakati Suryandaru*

Jadi, sungguh tidak logis jika wilayah laut dikapling-kapling.

Kedua, pengelolaan lingkungan harus berorientasi ke depan, bukan hanya saat ini. Prinsip itu memiliki pengertian lingkungan yang dieksploitasi saat ini akan menimbulkan dampak panjang di masa depan. 

Anak cucu yang akan menanggung ke depan, dampak itulah yang akan dirasakan oleh generasi mendatang. Jadi, penerapan sanksi bagi pelanggar lingkungan harus ketat dan tegas. Jangan tebang pilih seolah dia kebal hukum.

Ketiga, penerapan sanksi sosial bagi pelanggaran kondisi lingkungan. Orang harus dibuat malu jika mengeksplorasi laut secara serampangan (pagar laut), yang dampaknya bisa merugikan nelayan dan ekosistem secara keseluruhan.  

Perlu ada upaya bersama untuk mewujudkan kondisi yang mendukung penerapan sanksi sosial. Media massa harus berani mengungkap kondisi yang sebenarnya (riil) dan di sisi lain, instansi terkait perlu terbuka. 

Era transparansi harus ditegakkan di semua lini, tidak bisa kebohongan ditutupi dengan dalih apa pun. Toh pasti akan tercium, adanya jejak digital, rekam medis, catatan kriminal, atau kesaksian pihak-pihak yang dirugikan. (*)


*) Yayan Sakti Suryandaru adalah dosen Departemen Komunikasi Massa, FISIP, Universitas Airlangga.

 

 

Kategori :