Persi Jatim: Perlu Tim Pemantau Independen untuk Selesaikan Sengketa RS dan BPJS Kesehatan

Rabu 29-01-2025,18:34 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur mengusulkan pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kecurangan (TPPK).

Tim pemantau independen ini bertugas menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sumberdaya Kesehatan Persi Jatim dr Pudji Umbaran mengatakan, tim itu seharusnya dibentuk oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur. 

"Saya sebagai pengurus Persi Jatim merasa akan lebih bijak jika Dinas Kesehatan Jawa Timur membentuk TPPK, di dalamnya ada unsur Persi juga," kata Pudji kepada Harian Disway, Rabu, 29 Desember 2025.

Dengan adanya unsur Persi, kata Pudji, tim ini akan lebih berimbang dalam menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan.

BACA JUGA:439 Rumah Sakit Rugi Rp 500 Miliar, Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Capai 12.000 Kasus

BACA JUGA:439 RS Rugi Rp 500 Miliar Gegara BPJS, Dinkes Jatim Buka Suara

Ia juga mengkritisi forum komunikasi yang disebut-sebut oleh Kepala Dinas Kesehatan Jatim. Menurutnya, efektivitas forum ini hampir tidak ada lantaran dibentuk oleh BPJS Kesehatan sendiri. 

"Forum ini relatif tidak bisa menengahi sengketa-sengketa yang terjadi antara BPJS dan Faskes. Karena bagaimanapun, sengketa itu harus ada penengahnya yang adil," tegasnya.

Sebagai contoh kasus, pihaknya menggambarkan situasi ketika rumah sakit memberikan pelayanan lengkap kepada pasien.

Ketika semua dokumen lengkap, BPJS Kesehatan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

"Ternyata terbitnya SEP ini nggak menjamin bahwa pelayanan RS terhadap pasien itu dibayarkan. Kan jadi lucu ini," keluhnya. 

Padahal, rumah sakit sudah mengeluarkan modal untuk memberikan perawatan kepada pasien. Mulai dari obat, makan minum, jasa, hingga laboratorium. Jika tidak dibayarkan, ini sangat merugikan rumah sakit.

BACA JUGA:Imbas Klaim Mandek, Dinkes Jatim Siap Fasilitasi Sengketa RS dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bukan 3 Persen, Kasus Pending Klaim RS Jatim di BPJS Kesehatan Capai 25-30 Persen

Kategori :