Imbas Klaim Mandek, Dinkes Jatim Siap Fasilitasi Sengketa RS dengan BPJS Kesehatan

Imbas Klaim Mandek, Dinkes Jatim Siap Fasilitasi Sengketa RS dengan BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Jatim Prof Erwin Astha Triyono-Humas Dinkes Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) akan mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan permasalahan pending klaim yang dialami oleh ratusan rumah sakit (RS) di wilayahnya. 

Kepala Dinkes Jatim Erwin Astha Triyono menyatakan, pihaknya berperan sebagai pembina dan pengawas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di wilayah Jatim.

Karena itu, Erwin menegaskan komitmen Dinkes Jatim untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal. Meskipun banyak rumah sakit mengalami kendala pending klaim di BPJS Kesehatan

"Kami mendorong rumah sakit untuk mematuhi ketentuan dalam pemenuhan dokumen klaim agar klaim dapat segera diproses dan dicairkan," kata Erwin.

Dalam mengatasi klaim rumah sakit yang mandek di BPJS Kesehatan, Dinkes Jatim juga siap memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait. 

BACA JUGA:439 Rumah Sakit Rugi Rp 500 Miliar, Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Capai 12.000 Kasus

BACA JUGA:439 RS Rugi Rp 500 Miliar Gegara BPJS, Dinkes Jatim Buka Suara

"Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman, mempercepat proses penyelesaian masalah, serta memastikan operasional rumah sakit tetap berjalan tanpa gangguan," kata Erwin. 

Upaya ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin. Langkah Dinkes Jatim ini didasari oleh keprihatinan terhadap kondisi rumah sakit yang mengeluh akibat pending klaim dari BPJS Kesehatan. 

"Kami berharap berbagai isu dan sengketa terkait klaim dapat diselesaikan secara damai dan transparan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sumberdaya Kesehatan Persi Jatim dr. Pudji Umbaran dibuat kelimpungan sepanjang akhir tahun lalu.

Bagaimana tidak, sepanjang 2024 ia mendapat keluhan dari 439 rumah sakit anggota Persi Jatim yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, rumah sakit dapat mengajukan kembali klaim kepada BPJS Kesehatan maksimal 6 bulan setelah pelayanan kesehatan. Jika tidak, klaim akan dinyatakan hangus.

BACA JUGA:Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Masih Terlalu Murah untuk Tanggung Semua Penyakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: