Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim

Minggu 02-02-2025,12:15 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Sengkarut Klaim BPJS di RS, Dinkes Jatim Sarankan Semua Pihak Pahami Isi PKS sebelum Tandatangan

Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan kepada pemerintah daerah (pemda). Termasuk membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit. 

Harus diakui, lanjut Robert, saat ini BPJS Kesehatan cenderung pasif, kurang persuasif. Bahkan, kerap membiarkan masalah sengketa klaim terus menumpuk.

"Padahal, berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Ketiga, rumah sakit mesti lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud atau kecurangan dalam klaim tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).

Pembayaran klaim adalah hak setiap fasilitas kesehatan (faskes) yang telah melaksanakan kewajiban pelayanannya.

BACA JUGA:Persi Jatim: Perlu Tim Pemantau Independen untuk Selesaikan Sengketa RS dan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Forum Komunikasi Sudah Dibentuk, Dinkes Jatim Fasilitasi Sengketa Klaim RS dan BPJS Kesehatan 

"Namun, rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis, dan praktik fraud lainnya," tegas Robert.

Keempat, ia meminta pemda lebih proaktif dalam merespons pending klaim ini. Sebab, pemerintah tidak semata-mata berperan sebagai mediator saat sengketa sudah terjadi. 

Namun, juga berperan sebagai pemadam kebakaran melalui upaya-upaya preventif.

Untuk itu, dalam ranah kebijakan, pihaknya meminta Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota memitigasi potensi sengketa tersebut. 

Caranya, dengan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ihwal sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. 

"Selanjutnya, dalam ranah pengawasan, pemda perlu melakukan pemantauan terhadap proses klaim secara rutin," pintanya.

Kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas dari maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel. 

Menurut Robert, kasus yang terjadi di Jawa Timur juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Karena itu, Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh atas klaim faskes ke BPJS.

Kategori :