Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Sengkarut Klaim RS dan BPJS Kesehatan di Jatim

Minggu 02-02-2025,12:15 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan menjadi isu krusial yang dapat mengancam kualitas pelayanan kesehatan.

Ombudsman RI pun menyoroti potensi maladministrasi yang timbul dari pending klaim pembayaran layanan kesehatan tersebut.

Menurut Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, masalah itu perlu segera ditangani agar tidak berdampak buruk pada pasien.

“Pending klaim pembayaran layanan kesehatan dapat menghambat penyediaan alat kesehatan, kefarmasian, logistik penunjang, dan jasa layanan medis terstandarisasi,” ujar Robert kepada Harian Disway, Minggu, 2 Februari 2025.

Selain itu, pending klaim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan.

Apalagi, rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang sangat vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pending klaim, kata Robert, dapat menghambat penyediaan alat kesehatan, kefarmasian, logistik penunjang, dan jasa layanan medis terstandarisasi. 

BACA JUGA:Soal Kisruh RS dan BPJS, DPRD Jatim Usul Bentuk Verifikator Klaim Kesehatan yang Berkualitas

BACA JUGA:Klaim Mandek RS di Jatim Disebut karena BPJS Alami Defisit, Rp 17 Triliun Cuma Biayai 1 Penyakit

"Akibatnya, terjadi penundaan berlarut atau bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, yang dapat mengancam keselamatan jiwa," kata Robert.

Pria asal Flores, NTT, tersebut menyampaikan lima hal yang harus dierbaiki.

Pertama, pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.

Termasuk memastikan semua pihak benar-benar menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk kepada Permenkes No. 3 Tahun 2023. 

"Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap, pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu," ujarnya.

BACA JUGA:Dinkes Jatim Janji Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa RS dan BPJS

Kategori :