Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan

Minggu 02-02-2025,15:28 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebut PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akui lakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut buntut kasus pagar laut Bekasi. 

KKP melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. 

Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.


PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan bongkar pagar laut Bekasi yang membentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.-dimas rafi-

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No 31/2021,” tulis Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin lewat keterangan resminya, Minggu, 2 Februari 2025.

BACA JUGA:Alasan KKP Segel Pagar Laut Bekasi, Ijinnya di Darat, Bangunnya di Laut

BACA JUGA:Nusron Wahid Beberkan Alasan ATR/BPN Belum Mampu Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut Bekasi

Doni menjelaskan, dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektar.

Maka untuk itu, Doni mengungkap, selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

“Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” tutur Doni.

BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:KKP Bantah Tuduhan Penyegelan Pagar Laut Bekasi Karena Viral 

Dalam hal ini KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. 

“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tutup Doni.(*)

Kategori :