Kuota Haji Khusus 2025 di Jatim 4.218 Orang, 926 Jamaah Sudah Lunas!

Minggu 02-02-2025,15:01 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

Untuk mengetahui daftar nama-nama Jemaah Haji Khusus yang berhak lunas, dapat diakses melalui website haji.kemenag.go.id. 

Alternatifnya, Anda juga bisa mengunjungi tautan berikut: https://bit.ly/40wnSQc untuk melihat daftar jemaah haji khusus berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.

"Kami ingin memastikan semua proses bisa dipantau oleh masyarakat," tegasnya.

Ia memastikan pengawasan terhadap kuota jamaah haji khusus, yang telah diatur dalam undang-undang, tidak akan melebihi 8 persen. 

BACA JUGA:Ini 3 Maskapai Pilihan Kemenag yang Layani Jamaah Haji 2025

BACA JUGA:Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Rp89 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp55 Juta

Sebagai informasi, kuota haji tahun lalu mengalami penambahan hingga 11,5 persen atau melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Pengawasan dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Kementerian Hukum RI Nomor: AHU-55.AH.09.01 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan adanya PPNS yang baru dilantik, kami bisa melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus," tuturnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kuota haji 2025. Tahun ini jumlahnya sebanyak 221 ribu orang. 

Sedangkan untuk haji khusus, berjumlah 17.680 atau 8 persen dari total kuota tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Alokasi jemaah haji khusus 2025 terdiri 3.404 orang lunas tunda, 12.724 orang berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 orang prioritas kelompok lansia, serta 1.375 petugas haji.

Pengumuman pemerintah atas kuota dan biaya ibadah haji 2025 membuat publik punya kepastian menjalankan rukun Islam ke-5 tersebut. Perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus pun mulai bersiap menyelenggarakan haji 2025. (*)

Kategori :