Setelah anggaran tambahan disetujui, langkah berikutnya adalah menunggu penerbitan Peraturan Presiden.
Saat ini, Perpres tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden untuk ditandatangani.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga