LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual oleh Pengecer, Pertamina Siapkan 46 Ribu Pangkalan Resmi

Senin 03-02-2025,14:18 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Taufiqur Rahman

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Yakni, melampirkan KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

Kemudian, memiliki dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.

Termasuk surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kilogram resmi Pertamina, bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kilogram juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, Pertamina Patra Niaga sudah bergerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kilogram yang berada di sekitar lokasi masyarakat. 

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kilogram g terdekat. Anda bisa mencari pangkalan terdekat melalui link berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

"Atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," katanya.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Himbau Konsumen Beli di Pangkalan Resmi

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Pasok 11,4 Juta Tabung LPG 3 kg

Ia menambahkan, secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kilogram.

"Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi," ujarnya. 

Penolakan Masyarakat 

Kebijakan tersebut rupanya mendapatkan penolakan dari masyarakat Jawa Timur. Salah satunya dari Muhammad Husnul Yakin. 

Pemilik toko kelontong di kawasan Sukolilo, Surabaya, itu mengaku kebijakan tersebut merugikan pedagang kecil seperti dirinya.

Kategori :