BACA JUGA:LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual oleh Pengecer, Pertamina Siapkan 46 Ribu Pangkalan Resmi
Adapun syarat menjadi pangkalan LPG 3 Kg yang disebut Bahlil perlu memperlukan beberapa dokumen. Dokumen tersebut adalah KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha (jika ada), fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Selain itu, beberapa dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, calon pangkalan juga diharuskan melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen elpiji serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina.
Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga