SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah sudah mengizinkan pengecer menjual lagi LPG 3 Kg kepada konsumen.
Namun, antrean panjang di pangkalan resmi masih terjadi. Salah satunya di Kampung Malang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu pagi, 5 Februari 2025. Di kawasan tersebut, baik pengecer maupun warga masih harus membeli LPG 3 kg ke pangkalan. Namun, jumlah LPG 3 kg masih dibatasi sebanyak dua tabung gas per orang. Sehingga, antrean panjang pembelian LPG 3 kg masih terjadi sejak Senin, 3 Februari hingga hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Area Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rehadi mengungkap terjadinya antrean panjang saat warga membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Menurutnya, antrean panjang itu hanya terjadi pada pagi hari saja. "Jadi kenapa ada antrean, karena pangkalan itu baru buka pukul 08.00 pagi. Sedangkan yang antre membeli LPG 3 kilogram itu datangnya sejak subuh, sebelum pangkalan buka. Jadi karena menunggu pangkalan buka, terjadi antrean di sana," ujar Ahad, Rabu, 5 Februari 2025. Awalnya, pengecer dilarang menjual LPG 3 kg kepada konsumen mulai 1 Februari 2025, sesuai kebijakan dari Kementerian ESDM. Pembelian LPG 3 kg diarahkan langsung ke pangkalan dan menyebabkan peningkatan antrean. Namun, kebijakan ini kemudian diubah seperti ketentuan awal. Sebingga memungkinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg. "Jadi sebenarnya, masa peralihan ini juga yang menyebabkan masih ada antrean di pangkalan. Di sisi lain," ujarnya. Adapun penyebab lain terjadinya antrean, juga disebabkan adanya panic buying di masyarakat. Salah satjya seperti yang terjadi di Kampung Malang, Surabaya. Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman selama masa peralihan kebijakan tersebut. "Kalau secara stok aman sebenarnya. Jadi ini sebenarnya masa peralihan. Transisi dari perubahan kebijakan. Dari awalnya pengecer tidak boleh menjual LPG ke konsumen, sekarang sudah boleh menjual lagi," katanya. Menurutnya, pengecer yang membeli LPG 3 kg dari pangkalan kini otomatis terdaftar sebagai sub pangkalan. Namun, regulasi yang mengatur persyaratan resmi untuk menjadi sub pangkalan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah. "Kalau sekarang, regulasinya belum ada. Jadi kami masih menjalankan yang sudah ada saja. Karena sebelumnya kan para pengecer sudah ada pembelian LPG 3 kg ke pangkalan. Jadi sudah masuk data kita hanya namanya saja berganti jadi sub pangkalan," kata Ahad. Ahad juga mengimbau warga untuk tidak melakukan panic buying. Ia pun memastikan bahwa stok LPG 3 kg di Jawa Timur tetap aman selama beberapa bulan ke depan. Dengan demikian, masyarakat kini boleh menentukan sendiri pembelian LPG 3 kg. Yakni, bisa langsung membeli ke pangkalan atau ke pengecer yang statusnya diubah menjadi sub pangkalan. Namun, pihaknya tetap mengarahkan warga untuk membeli LPG di pangkalan agar bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi). "Tapi kalau mau beli di pengecer boleh juga. Karena pemerintah sudah mengizinkan untuk menjual ke konsumen dengan status sub pangkalan," tutur dia. (*)Pertamina: Antrean Panjang LPG 3 Kg di Surabaya karena Transisi Kebijakan dan Panic Buying
Rabu 05-02-2025,16:37 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Kamis 03-07-2025,15:40 WIB
Sahabat Difabel Pertamina Tampil Memukau di World Expo 2025 Osaka, Bawa Semangat Inklusif ke Dunia
Senin 30-06-2025,16:38 WIB
Pertamina NRE Perkuat Peran Strategis dalam Proyek Ekosistem Baterai Listrik, Diresmikan Presiden Prabowo
Senin 30-06-2025,13:24 WIB
PHE Genjot Eksplorasi Migas, Mantapkan Langkah Menuju Swasembada Energi Nasional
Sabtu 28-06-2025,16:15 WIB
Amankan Stok, Pertamina Siapkan Hampir 1 Juta Tabung LPG saat Libur Tahun Baru Islam
Sabtu 28-06-2025,12:55 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Panas Bumi Pertamina di Lampung, Simbol Kemandirian Energi Nasional
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,12:00 WIB
Ending Menggantung The Old Guard 2 Picu Spekulasi Lanjutan Terkait Jadwal Tayang The Old Guard 3
Kamis 03-07-2025,14:57 WIB
Kemenhub Percepat Proses SRRL, Siapkan KA Perkotaan untuk Surabaya Raya
Kamis 03-07-2025,15:21 WIB
Kena Prank SPMB! 120 Calon Siswa SMAN 1 Giri Gagal Masuk Meski Dinyatakan Lolos, Ini Kata Dindik Jatim
Kamis 03-07-2025,23:14 WIB
Pecandu Dibui atau Direhabilitasi?
Kamis 03-07-2025,10:07 WIB
Jadwal Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid vs Dortmund Terakhir!
Terkini
Jumat 04-07-2025,09:35 WIB
Veda Ega Incar Poin Perdana di JuniorGP Prancis, Ramadhipa Target Podium Lagi!
Jumat 04-07-2025,09:00 WIB
Dana Ratusan Juta Hilang Tanpa Izin, Nasabah Gugat OCBC NISP ke Pengadilan
Jumat 04-07-2025,09:00 WIB
8 Film Indonesia Tayang Juli 2025 di Bioskop, Dari Agen Rahasia Kocak hingga Cerita Cinta Remaja Penuh Luka
Jumat 04-07-2025,08:30 WIB
Andrea Dovizioso Tes Yamaha V4, Ini Bocoran Teknologinya!
Jumat 04-07-2025,08:00 WIB