SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah sudah mengizinkan pengecer menjual lagi LPG 3 Kg kepada konsumen.
Namun, antrean panjang di pangkalan resmi masih terjadi. Salah satunya di Kampung Malang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu pagi, 5 Februari 2025. Di kawasan tersebut, baik pengecer maupun warga masih harus membeli LPG 3 kg ke pangkalan. Namun, jumlah LPG 3 kg masih dibatasi sebanyak dua tabung gas per orang. Sehingga, antrean panjang pembelian LPG 3 kg masih terjadi sejak Senin, 3 Februari hingga hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Area Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rehadi mengungkap terjadinya antrean panjang saat warga membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Menurutnya, antrean panjang itu hanya terjadi pada pagi hari saja. "Jadi kenapa ada antrean, karena pangkalan itu baru buka pukul 08.00 pagi. Sedangkan yang antre membeli LPG 3 kilogram itu datangnya sejak subuh, sebelum pangkalan buka. Jadi karena menunggu pangkalan buka, terjadi antrean di sana," ujar Ahad, Rabu, 5 Februari 2025. Awalnya, pengecer dilarang menjual LPG 3 kg kepada konsumen mulai 1 Februari 2025, sesuai kebijakan dari Kementerian ESDM. Pembelian LPG 3 kg diarahkan langsung ke pangkalan dan menyebabkan peningkatan antrean. Namun, kebijakan ini kemudian diubah seperti ketentuan awal. Sebingga memungkinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg. "Jadi sebenarnya, masa peralihan ini juga yang menyebabkan masih ada antrean di pangkalan. Di sisi lain," ujarnya. Adapun penyebab lain terjadinya antrean, juga disebabkan adanya panic buying di masyarakat. Salah satjya seperti yang terjadi di Kampung Malang, Surabaya. Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman selama masa peralihan kebijakan tersebut. "Kalau secara stok aman sebenarnya. Jadi ini sebenarnya masa peralihan. Transisi dari perubahan kebijakan. Dari awalnya pengecer tidak boleh menjual LPG ke konsumen, sekarang sudah boleh menjual lagi," katanya. Menurutnya, pengecer yang membeli LPG 3 kg dari pangkalan kini otomatis terdaftar sebagai sub pangkalan. Namun, regulasi yang mengatur persyaratan resmi untuk menjadi sub pangkalan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah. "Kalau sekarang, regulasinya belum ada. Jadi kami masih menjalankan yang sudah ada saja. Karena sebelumnya kan para pengecer sudah ada pembelian LPG 3 kg ke pangkalan. Jadi sudah masuk data kita hanya namanya saja berganti jadi sub pangkalan," kata Ahad. Ahad juga mengimbau warga untuk tidak melakukan panic buying. Ia pun memastikan bahwa stok LPG 3 kg di Jawa Timur tetap aman selama beberapa bulan ke depan. Dengan demikian, masyarakat kini boleh menentukan sendiri pembelian LPG 3 kg. Yakni, bisa langsung membeli ke pangkalan atau ke pengecer yang statusnya diubah menjadi sub pangkalan. Namun, pihaknya tetap mengarahkan warga untuk membeli LPG di pangkalan agar bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi). "Tapi kalau mau beli di pengecer boleh juga. Karena pemerintah sudah mengizinkan untuk menjual ke konsumen dengan status sub pangkalan," tutur dia. (*)Pertamina: Antrean Panjang LPG 3 Kg di Surabaya karena Transisi Kebijakan dan Panic Buying
Rabu 05-02-2025,16:37 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 15-04-2025,18:42 WIB
Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060
Senin 14-04-2025,14:32 WIB
Peserta Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Pecah Rekor
Sabtu 12-04-2025,18:27 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series 2025: Ciptakan Efek Ganda bagi UMKM
Jumat 11-04-2025,19:01 WIB
Pertamina Berikan Beasiswa, Dorong Akses Pendidikan Local Hero
Rabu 09-04-2025,20:05 WIB
Pertamina Sambut Arus Balik di Sejumlah Pelabuhan
Terpopuler
Kamis 17-04-2025,11:30 WIB
Sinopsis Film Muslihat: Teror Mistis dan Kidung Mencekam di Panti Asuhan Terpencil
Jumat 18-04-2025,00:00 WIB
MU Tak Kapok Pasang Andre Onana Lawan Lyon di Leg Kedua Europa League
Kamis 17-04-2025,12:00 WIB
6 Profil Lengkap Para Pemeran Film Horor Muslihat yang Tayang 17 April 2025
Kamis 17-04-2025,13:00 WIB
Kelebihan dan Kekurangan eSIM vs SIM Fisik
Kamis 17-04-2025,17:48 WIB
Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi, Langkah Hukum dengan Yayasan MBN Masih Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 18-04-2025,10:20 WIB
Bansos KLJ dan KPDJ Kini Cair Setiap Bulan, Berikut Cara Cek Besarannya!
Jumat 18-04-2025,10:00 WIB
5 Kiat Merawat Area Lembap dalam Rumah
Jumat 18-04-2025,09:34 WIB
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terkendala Lumpur, PSDKP KKP Kerahkan Dua Ekskavator
Jumat 18-04-2025,09:24 WIB
Harga Emas Hari Ini Turun Jadi Rp 1,965 Juta per Gram!
Jumat 18-04-2025,09:20 WIB