Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jakarta Selatan, 56 Pria Diamankan, Ternyata Bukan Kali Pertama

Kamis 06-02-2025,10:52 WIB
Reporter : Yulistiyana
Editor : Mohamad Nur Khotib

Menurut penyelidikan awal, pesta tersebut bukan kali pertama dilakukan, melainkan bagian dari rangkaian acara serupa yang telah berlangsung sebelumnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

Hingga kini, proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pesta seks tersebut.

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura 

Kategori :