Menurut penyelidikan awal, pesta tersebut bukan kali pertama dilakukan, melainkan bagian dari rangkaian acara serupa yang telah berlangsung sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan
Hingga kini, proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pesta seks tersebut.
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura