Dokumen seperti akta kelahiran dan KK dapat dicetak mandiri oleh orang tua, sementara KIA akan dikirim oleh Disdukcapil Surabaya.
“KIA akan dikirim ke rumah sakit, bidan, klinik, atau puskesmas. Namun, untuk bayi yang lahir di luar Kota Surabaya, orang tua harus mengajukan pengurusan dokumen secara mandiri,” terang Eddy.
Setiap tahun, Pemkot Surabaya memberikan apresiasi kepada faskes yang paling aktif melaporkan pengurusan dokumen adminduk.
“Data itu terhimpun, nantinya saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), Bapak Wali Kota akan memberikan piagam penghargaan sebagai apresiasi,” ujarnya.
Eddy berharap, kerja sama ini dapat menjamin dokumen adminduk bagi setiap kelahiran di Surabaya.
Ia juga mengimbau warga Surabaya yang putra-putrinya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengajukan permohonan mandiri melalui KNG.
Sebagaimana diketahui, KNG kini bisa diakses melalui website https://disdukcapil.surabaya.go.id/.
Pengguna bisa membuat akun secara mandiri dengan nomor handphone atau WhatsApp dan email yang valid.
"Ajukan permohonan akta kelahiran, InsyaAllah 1x24 jam selesai, dan kita terbitkan sekaligus untuk KIA,” tutur dia. (*)