Menggunakannya tanpa hak bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:MUI Dukung Program Penguatan Kompetensi Juru Dakwah, Bukan Sertifikasi Formalistik
Allah SWT juga telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," imbuhnya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM Non Subsidi Pasca Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Paket Kebijakan Ekonomi, Subsidi Silang untuk Yang Membutuhkan
Selain itu, menurut Kiai Miftah, hal ini dapat dihukumi sebagai ghasab. Ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin, terutama yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, merupakan bentuk kezaliman yang harus dihindari.
BACA JUGA:Bahlil Ungkap Skema Baru Penyaluran Subsidi BBM di 2025 Sudah Rampung, Tetap BBM Atau BLT?
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan subsidi secara bijak semakin meningkat.
Pemerintah dan pihak terkait juga diharapkan dapat memperketat pengawasan guna memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran, sehingga dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya