Paket Kebijakan Ekonomi, Subsidi Silang untuk Yang Membutuhkan

Paket Kebijakan Ekonomi, Subsidi Silang untuk Yang Membutuhkan

PELUNCURAN PAKET Kejibakan Ekonomi 2025 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.-Kemenko Ekonomi-

Pemerintah berusaha memberikan subsidi silang. Masyarakat yang ekonominya mampu diberikan pajak yang tinggi. Berupa kenaikan PPN yang awalnya 11 persen menjadi 12 persen. Sementara masyarakat menengah ke bawah mendapatkan keringanan. Targetnya, agar perekonomian Indonesia tumbuh lebih cepat.

AKHMAD Jayadi baru saja membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya ke Bank Jatim. Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan di Universitas Airlangga itu kaget melihat pembayaran PBB rumahnya di Bangkalan hanya Rp 46 ribu.

Pasalnya, ia membayar rumah yang ukuran 48 meter persegi hanya 30 persen dari pembayaran normal di tahun sebelumnya. “PBB rumah saya 2021 adalah Rp 116 ribu. Lalu, 2023 kena Rp 139 ribu,” katanya saat dihubungi Harian Disway, Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Angin Sejuk Paket Ekonomi Sertai 12 Persen Kenaikan PPN

BACA JUGA:Sah! PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai 2025, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak

Ia pun sempat mempertanyakan pembayaran itu kepada teler yang melayaninya di bank tersebut. “Teler itu juga menjawab tidak tahu. Dia hanya memencet tombol yang ada. Lalu, muncul angka segitu. Artinya, saya senang sudah ada yang berjalan,” bebernya.

Menurut pengamat ekonomi Unair itu, yang ia rasakan itu merupakan salah satu implementasi dari paket kebijakan ekonomi 2025 salah satunya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. “Menurut saya ini kebijakan yang tepat sasaran,” ungkapnya.


grafis by Arya--

Sebab, kenaikan PPN 12 persen itu diperuntukkan untuk orang yang mampu. Karena, mereka bisa memiliki barang mewah. Salah satunya mobil. Belum lagi ada kenaikan opsen yang juga terjadi di Januari 2025.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Bergantung kebijakan provinsi itu sendiri. “Kalau opsen itu bergantung pada keputusan daerah masing-masing. Jadi, setiap daerah berbeda,” ucapnya.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Baginya, itu komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan subsidi silang. Yakni, menaikkan pajak khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Di sisi lain, ada subsidi untuk masyarakat menengah bawah. “Ini kebijakan yang lebih konkret sebenarnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: