Logo Jiwasraya-Akun X @Jiwasraya-
BACA JUGA:DPR Ingatkan Pemerintah Soal Transparansi Tapera: Jangan Sampai Seperti Jiwasraya dan Asabri
Padahal bunga bank pada saat itu hanya sebesar 7,50 - 8,75%.
Rencana pemberian bunga yang tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka IR yang masih menjabat sebagai Bapepam LK periode 2006 - 2012.
Adapun prosedur untuk memasarkan produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam LK.
Dalam hal ini, IR memberikan persetujuan dengan membuatkan surat yang berisi bahwa PT AJS dapat memasarkan produk saving plan.
BACA JUGA:Gaji ke-13 dan 14 ASN Terancam Dihapus? Kemenkeu Masih Lakukan Pembahasan
Dengan catatan bahwa IR pada saat itu mengetahui bahwa kondisi riil PT AJS sedang dalam insolvensi.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, AJS dilarang menjual produk saving plan dalam keadaan insolvensi (kondisi perusahaan tidak bisa membayar uang atau hutang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).
Apalagi dengan bunga tinggi dan skema return yang tidak realistis. Hal ini nyata terbukti bahwa produk saving plan yang dijual sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang memuaskan. Beban tersebut nyata karena struktur bunga dan nilai return yang tinggi.
Total premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode tahun 2014 - 2017 sebesar Rp 47,8 triliun.
BACA JUGA:Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Terancam Dihapus, Begini Respons Kemenkeu
Dana tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG).
Mengenai manajemen risiko investasi, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham diantaranya IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya baik langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana.
Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana hingga PT AJS mengalami kerugian. (*)