Lansia, Mengapresiasi Kontribusinya bagi Masyarakat

Senin 10-02-2025,12:33 WIB
Oleh: Aloysia Vira Herawati*

Kelima, tekanan dalam kehidupan keluarga di berbagai negara mensyaratkan diberikannya dukungan bagi mereka yang merawat orang lanjut usia yang lemah.

Bagaimana kita mengharapkan kondisi dan situasi yang lebih baik bagi orang lanjut usia? Tidak ada upaya yang sederhana. Namun, sebagai pedoman, dapat dipikirkan pola pembuatan kebijakan sebagai berikut. 

Pertama, pola pembuatan kebijakan haruslah dibentuk sedemikian rupa untuk memperbaiki kemampuan fungsional dari semua orang lanjut usia, apakah ia kuat, memiliki ketergantungan, atau di antaranya. 

Kedua, kebijakan harus dapat menghindari terciptanya ketidaksetaraan kesehatan yang mendasari keberagaman karakteristik orang lanjut usia. 

Ketiga, kebijakan haruslah menghindari dilanggengkannya stereotipe yang diskriminatif terhadap individu dan kelompok semata karena usia mereka. 

Keempat, melakukan investasi atas sistem perawatan jangka panjang untuk mengendalikan biaya kesehatan yang tidak perlu. Itu berarti memfasilitasi individu untuk memiliki umur panjang dan sehat. Dengan demikian, negara juga mendapatkan manfaat dari populasi orang lanjut usia. 

Kelima, membangun sistem layanan yang terintegrasi dan berfokus pada peningkatan kapasitas instrinsik orang tua. Layanan demikian menciptakan hasil yang lebih baik, dan sesungguhnya tidak lebih mahal jika dibandingkan dengan layanan yang terbatas pada sakit penyakit tertentu. 

Keenam, menyediakan pelatihan dan dukungan yang memadai bagi mereka yang merawat orang lanjut usia. Karena tanggung jawab merawat itu harus dibagi antara pemerintah, keluarga, dan sektor lain untuk memastikan akses kepada perawatan berkualitas dan menghindari beban finansial baik bagi orang lanjut usia maupun bagi mereka yang merawat. 

Ketujuh, kebijakan haruslah mendorong peningkatan kemampuan orang lanjut usia untuk melakukan kegiatan yang membangun mereka agar mereka berkontribusi. 

Anggaran bagi orang lanjut usia harus dipandang sebagai investasi. (*)


*) Aloysia Vira Herawati adalah dosen hukum tata negara, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya).

 

 

Kategori :