PN Jakarta Utara Laporkan Razman Usai Ngamuk di Persidangan

Rabu 12-02-2025,13:06 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Usai insiden Razman Nasution ngamuk dan berujung salah satu tim kuasa hukumnya naik ke meja persidangan pada Kamis, 6 Februari 2025, kini Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri akibat aksi tersebut. Melalui Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta mendatangi Mabes Polri pada Selasa, 12 Februari 2025.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino mendapatkan perintah langsung dari Mahkamah Agung untuk segera menindak lanjuti perbuatan Razman dan tim yang diduga melanggar hukum dalam persidangan.

“Bukan intruksi, tapi perintah dari Mahkamah Agung,” tegas Maryono ketika diwawancarai awak media usai melayangkan laporan ke Bareskrim.

“Ini atas nama lembaga jadi ada perintah,” sambung pejabat Humas tersebut.

BACA JUGA:Ricuh! Razman Vs Hotman di Pengadilan

BACA JUGA:Proses PAW Bermasalah, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat

Razman telah membuat kegaduhan dalam persidangan ketika sidang berlangsung bahkan masih berlanjut ketika sidang diskors oleh Majelis Hakim. Tak cukup dengan kericuhan, salah satu kuasa hukum Razman secara tak sungkan naik ke meja sidang untuk beradu mulut dengan tim kuasa hukum Hotman yang menjadi lawan di persidangan.

Menanggapi insiden tersebut, Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan Razman tidak dapat ditoleransi dan pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan pernyataan Maryono, Pengadilan Negeri Jakarta melaporkan Razman dan tim sesuai dengan tiga pasal hukum.

“Pasal yang saya laporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” terang Maryono.

Pasal 335 KUHP berisi tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan pasal 207 KUHP mengacu pada penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan pasal 217 KUHP yakni berisi mengenai kegaduhan dalam persidangan yang dibuktikan dengan video-video dalam ruang sidang di sosial media.

BACA JUGA:Sumur dan Matahari (8): Romantika di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Barang Ilegal di 3 Wilayah

Maryono juga membawa bukti-bukti terkait kegaduhan yang diciptakan oleh Razman dan tim berupa dua hingga tiga video yang merekam aksi pengacara kondang tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan setidaknya dua orang lebih yang diduga bertanggung jawab dalam aksi, termasuk Razman.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Razman, Maryono mengaku bahwa hingga saat ini belum ada permintaan maaf secara langsung dari pihak Razman dan tim ke Pengadilan Negeri. Terlepas belum adanya permintaan maaf Razman, Maryono mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :