Sumur dan Matahari (8): Romantika di PN Jakarta Pusat
Di Pengadilan Negeri Jakpus kami bisa saling melepas rindu-Dokumen Pribadi-
PERSIDANGAN tentu saja adalah fase yang menegangkan. Namun di sisi lain adalah saat yang menyenangkan karena bisa bertemu dengan keluarga dan kerabat dalam kondisi yang lebih nyaman dibanding di rutan yang sempit dan dibatasi waktu.
Anak saya yang kecil (klas 4 SD) biasa menghempaskan badannya di pelukan saya. Dia bisa puas berlari dan bermain main di ruang tunggu yang nyaman, luas, dan ber-AC. Tentu ia tidak bisa merasakan dinamika yang terjadi, ada kegalauan dan kengerian, namun ada pula harapan dan optimisme.
Satu per satu saksi saksi dari Jaksa dihadirkan. Ada puluhan jumlahnya termasuk dari Bursa Effek, bank custody, KSEI, OJK, BPKP, karyawan dan Pengurus Dapen PKT, mantan Pengawas Dapen PKT dan juga saksi ahli dari Perguruan Tinggi.
Banyaknya saksi yang dihadirkan memang menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan menangani kasus ini. Namun saya tidak melihat bukti nyata di persidangan yang menunjukkan adanya fraud.
BACA JUGA:Sumur dan Matahari (7): Jatuh Cinta itu Tidak Lebih Indah dari Masuk Penjara
BACA JUGA:Sumur dan matahari (6): Temukan Kedamaian di Rutan Cipinang
Pihak Bursa, KSEI, dan Bank Custody meyakini bahwa transaksi yang terjadi adalah wajar. Sesuai SOP yang ada. Pembayaran dilakukan pihak terkait tepat waktu dan tepat jumlah. Pada saat penyidikan, saya memang ditanya perbedaan pencatatan antara pembukuan di Dapen dan di Bank Custody.
Saya jawab, sebagai dirut, pemahaman dan kontrol yang saya lakukan tidak sampai sedetail itu. Saya mempersilahkan penyidik melakukan klarifikasi terhadap staff Dapen dan pihak Bursa. Saya mendapat info dari Staf Dapen bahwa setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak ada masalah terkait pencatatan transaksi.
Saksi ahli dari akademisi memang sempat memberatkan. Terutama terkait kerugian negara. Ahli meyakini bahwa PKT adalah BUMN meskipun sahamnya tidak dimiiki secara langsung oleh Negara. Menurut ahli, BUMN atau tidak itu tergantung pada perannya terhadap negara. Bukan masalah kepemilikan sahamnya. Dapen PKT termasuk kategori kekayaan negara.
Namun pernyataan ahli di akhir sesi justru sangat meringankan kami. Menurut ahli, apabila program yang berjalan di dana pensiun adalah Program Iuran Pasti, dipastikan tidak akan ada kerugian negara karena kerugian akan ditanggung peserta. Meskipun pendiri Dapen tersebut adalah BUMN.
BACA JUGA:Sumur dan Matahari (3): Panggilan Kejaksaan Berasa Dihempas Badai
BACA JUGA:Sumur dan Matahari (5): Masih Banyak Orang Baik di Sekitar Saya
Saya menduga ahli meyakini bahwa program yang berjalan terkait kasus ini adalah Program Manfaat Pasti. Padahal sejak awal 2016 program sudah beralih ke Iuran Pasti. Jadi saksi ahli dari Kejagung sendiri yang menggugurkan bukti adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Selama ini didengungkan kerugian terjadi karena karena transaksi REPO saham. Pernyataan ini sebetulnya kontradiktif dengan logika. REPO seharusnya tidak menyebabkan kerugian karena adanya pembelian kembali oleh pihak mitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: