HARIAN DISWAY – Membayar pajak bukan hanya suatu kewajiban, akan tetapi juga merupakan hak dan tanggung jawab sosial semua orang sebagai warga negara.
Masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaporan pajak memiliki tujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan juga untuk mendukung transparasi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
Tenggat Waktu Lapor Pajak 2025
Terdapat dua pembagian wajib pajak. Diantaranya yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Terkait tenggat waktu pelaporan wajib pajak, keduanya juga memiliki tenggat yang berbeda.
BACA JUGA: Coretax Sering Error, Sri Mulyani Pastikan DJP Lakukan Perbaikan
BACA JUGA: Link dan Cara Daftar NPWP Online di Coretax System DJP
Berdasarkan laman resmi DJP, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam beberapa ketentuan yang telah disebutkan.
Beberapa ketentuan yang dimaksud yaitu wajib pajak orang pribadi tenggat paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib pajak badan tenggat paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu yang lebih awal dibanding dengan tenggat waktu wajib pajak badan.
Apa Itu SPT?
BACA JUGA: Kenaikan PPN 12%, Ini 17 Poin DJP yang Perlu Disimak
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan yang paling lengkap--
Menurut laman resmi DJP, SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau juga pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak. Maksud dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak adalah SPT yang pelaporannya memiliki periode satu tahun penuh, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.