Lagi, Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Impor Gula

Jumat 14-02-2025,09:47 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Setelah pemanggilan terhadap lima saksi terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh tersangka TTL, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidsus) memeriksa sembilan saksi baru lagi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025 bertempat di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Melalui siaran pers secara tertulis dengan nomor surat PR-120/052/K.3/Kph.3/02/2025, eksistensi sembilan saksi baru tersebut disinyalir berhubungan langsung dengan Kementerian Perdangan periode 2015 hingga 2016.

Sembilan saksi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung di antara lain, inisial MY yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, inisial DE merupakan pihak Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, inisial NA bekerja pada Kementerian Perdagangan RI sebagai Perencana Ahli Madya Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Selanjutnya berinisial TBIY menjabat sebagai ketua Tim Bidang Kehutanan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, inisial YEND yang merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI, inisial SH selaku Kepala Biro Hukum dalam Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, dua pensiunan PNS Kementerian Perdagangan yakni SH dan MY, serta Mantan Plt. Direktur Impor dalam Kementerian Perdagangan RI dengan inisial NE.

BACA JUGA:Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Saksi Baru

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Tim Jaksa Penyidik Jam Pidsus memeriksa kesembilan saksi tersebut untuk memberikan keterangan informasi mengenai aktivitas Kementerian Perdagangan di tahun 2015 sampai 2016, utamanya pernyataan yang disinggung memiliki keterkaitan erat dengan kasus impor GKM (Gula Kristal Mentah) ilegal.

Kehadiran para saksi-saksi baru dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan TTL akan terus diupayakan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Hal tersebut ditujukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi segala berkas yang belum dinyatakan sempurna dalam kasus perkara impor gula.

Penyidikan terkait kasus impor gula terus digencarkan oleh Kejaksaan Agung untuk kelengkapan data administratif para tersangka. Proses hukum kasus tersebut juga menjadi perhatian Tim Jaksa Penyidik agar para tersangka terutama tersangka TTL mendapatkan ganjaran setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :