Kejagung Panggil Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Soal Kasus Impor Gula

Jampidsus periksa saksi kasus impor gula--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemanggilan saksi pada Kamis, 24 April 2025.
Tim Jaksa Penyidik kali ini melakukan pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang diyakini dapat memberikan keterangan soal kasus korupsi impor gula guna perkembangan kasus. Saksi tersebut adalah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan di tahun 2017 dengan inisial MTW.
Tim Jaksa Penyidik Jam Pidsus melakukan pemeriksaan pada MTW untuk memberi kesaksian atau pernyataan mengenai tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP).
Tersangka TWN telah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan importasi gula di tahun 2015 hingga 2016 bersama dengan Menteri Perdagangan tersangka TTL. Ia terbukti turut serta mewakili PT AP untuk melakukan impor Gula Kristal Mentah secara ilegal karena tidak mengantongi izin melalui Rapat Koordinasi.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Impor Gula
BACA JUGA:Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula
Berdasarkan aturan dalam Kementerian, kegiatan impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dibawah naungan BUMN, namun PT AP yang merupakan perusahaan swasta disetujui oleh tersangka TTL untuk melakukan kegiatan tersebut.
Terhitung PT AP telah melakukan impor dan mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak empat kali. Bukan hanya PT AP, setidaknya ada delapan perusahaan swasta lain yang berkontribusi dalam kegiatan ilegal ini. Maka dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp578 Miliar akibat kerja sama tersangka TTL, CS, TWN dan tersangka lain.
Nantinya, hasil daripada pemeriksaan saksi-saksi digunakan sebagai bukti yang memperkuat dugaan untuk tersangka TWN. Lebih dari itu, hasil pemeriksaan juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: