Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Impor Gula

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berkenaan dengan sembilan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung dalam siaran pers tertulis nomor: PR-045/045/K.3/Kph.3/01/2025 pada 20 Januari 2025 lalu.
Tim Jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi baru untuk salah satu tersangka yang berinisial TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP). Saksi-saksi diperiksa untuk memberikan keterangan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Disinyalir salah satu saksi merupakan anggota daripada salah satu perusahaan yang tercatut dalam kegiatan impor Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Saksi tersebut berinisial DEMS, menjabat sebagai Asisten Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI di tahun 2015 sampai dengan 2017.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Enam Saksi Untuk Tersangka Kasus Impor Gula
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Direktur Untuk Kasus Impor Gula
PT PPI atau Perusahaan Perdagangan Indonesia memiliki andil dalam kegiatan impor GKP menjadi GKM tanpa adanya rapat koordinasi. Melalui tersangka Charles Sitorus alias CS, PT PPI mengajak kerja sama sembilan perusahaan swasta untuk melakukan impor dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga.
Kegiatan tersebut jelas melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena impor GKP hanya ditujukan kepada perusahaan di naungan BUMN yakni PT PPI.
Saksi kedua yang turut dihadirkan berinisial LN selaku Kepala Biro Hukum di Kementerian Perdagangan. Dalam hal ini, konteks Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015 sampai 2016 di bawah pimpinan Tom Lembong menjadi pihak yang menyetujui adanya kegiatan impor GKP.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan di tahun tersebut memberikan persetujuan kepada PT PPI sekaligus sembilan perusahaan lain melalui kerja sama impor gula.
BACA JUGA:Saksi Baru Untuk Tersangka TWN Kasus Impor Gula
BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat
Kedua saksi diperiksa atas perintah penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemendag. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui keterlibatan tersangka TWN di kasus impor gula ini.
Pemeriksaan saksi-saksi olehh penyidik Jam Pidsus nantinya digunakan untuk membuktikan kebenaran atas dugaan yang disangkakan. Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan dapat melengkapi berkas-berkas perkara kasus korupsi di Kemendag tahun 2015 sampai 2016. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: