Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan

Jumat 14-02-2025,10:44 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada balai teknik perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015. 

Menurutnya saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besilang-Langsa Medan atas nama tersangka PB Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujar Harli, di Jakarta 13 Februari 2025. 

BACA JUGA:Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Saksi Baru

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

PPSM sebagai pejabat perbendaharaan untuk bertanggung jawab pada kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, serta keabsahan administrasi dokumen hak tagih pembayaran. 

AE sebagai PPSM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu dokumen yang diajukan oleh satuan kerja untuk mencairkan dana. Proses tersebut digunakan untuk memastikan pengeluaran yang dianggarkan. 

Diketahui sebelumnya pada 2017 hingga 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun. 

Kasus korupsi ini dimulai dari pembangunan jalur tidak didasarkan pada studi kelayakan. Selain itu, terjadi perubahan jalur dari rencana asal serta tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan. 

BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Pimpinan Bahlil Digeledah Kejagung, Ada Perkara Apa?

Proyek tersebut juga dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan untuk mengendalikan proses lelang sehingga pemenang lelang dapat dimanipulasi.

Ada 11 paket pecahan pekerjaan konstruksi serta 8 perusahaan yang memenangkan dalam proses tender ataupun lelang. 

Sistem lelang yang dilakukan juga tidak dilengkapi dengan pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. 

Kategori :