Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jumat 14-02-2025,11:11 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri, Hulu, Provinsi Riau pada Kamis, 13 Februari 2025. 

"Adapun saksi yang diperiksa yaitu RHP Pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar dan rekan," ujar Harli Siregar Kepala Pusat Pengembangan Hukum. 

Harli mengungkapkan saksi dengan inisial RHP dipanggil untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group. 

Pemanggilan terhadap RHP untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan mengenai kasus yang melibatkan sejumlah entitas. 

Entitas tersebut antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, serta PT Darmex Plantations. 

BACA JUGA:Kemenag Efisiensi Anggaran, Dipotong Rp12 Triliun, Pertahankan Gaji Pegawai dan Beasiswa

BACA JUGA:Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Konflik Palestina-Israel

Dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian terhadap negara sejumlah Rp 4,7 triliun serta menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau sebesar RP 73,9 triliun. 

Keuntungan perusahaan di bawah naungan Duta Palma itu akan dirupakan sebagai bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri. 

Pemanggilan RHP oleh Kejagung ini untuk menganalisis dokumen keuangan, memeriksa seluruh transaksi keuangan, membantu menyajikan bukti, sebagai ahli, serta melacak dana dan mengidentifikasi aset pemulihan milik negara yang sebelumnya dimiliki oleh para tersangka. 

Sebelumnya tersangka utama berinisal SD pemilik PT Duta Palma telah ditangkap oleh pihak terkait. Tersangka terbukti tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. 

Akibat dari perbuatan tersangka negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, serta sewa penggunaan hutan. 

BACA JUGA:Danantara Segera Hadir, Strategi Prabowo Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

BACA JUGA:Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah

Tersangka telah dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara dan membayar uang ganti sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk memulihkan kerugian negara barang-barang milik SD turut digeledah serta disita. 

Kategori :