HARIAN DISWAY – Sempat menghilang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya kembali muncul ke publik. Ia muncul dengan didampingi oleh kedua kuasa hukumnya dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Arsin membantah terkait kabar yang menyebutkan kepergiannya ke luar negeri untuk kabur.
Kuasa Hukum Arsin menjelaskan bahwa faktanya selama ini Arsin selalu berada di Desa Kohod sehingga kabar bahwa ia kabur ke luar negeri tidak benar.
“Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri atau menghilang, faktanya klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini,” ujar Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Pembongkaran Mandiri Pagar Laut Bekasi oleh PT TRPN Merupakan Bagian dari Sanksi
Yunihar berdalih absennya kehadiran Arsin selama ini lantaran ingin menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Kohod.
Bukan tanpa alasan, Yunihar mengatakan bahwa langkah tersebut ditempuh Arsin karena masyarakat di Desa Kohod saat ini telah terbagi menjadi dua paksi, yaitu pendukung dan penolak.
“Adapun jarang terlihat baik di rumah maupun di kantor desa karena klien kami ingin menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Kohod yang saat ini yang saat ini ada dua paksi (kelompok,Red). Yakni paksi pendukung dan paksi yang menolak,” jelas Yunihar.
Pada kesempatan yang sama, mereka juga membantah terkait keterlibatan Arsim sebagai aktor dari kasus pemagaran pagar laut ataupun penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna (SHG) di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut SHGB dan SHM Laut Hanya Ada di Desa Kohod dan Karangsari
Yunihar mengklaim bahwa Arsim juga merupakan korban, lantaran kliennya itu memiliki batasan pengetahuan perihal birokrasi dan sifat yang terlalu percaya pada pihak lain.
“Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHG yang saat ini viral,” paparnya.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga,” imbuhnya.
Yunihar juga mengharapkan agar pemberitaan yang diberitakan di media massa maupun media sosial lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
BACA JUGA:Buntut Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai dan Beri Sanksi Berat 2 Pegawai