HARIAN DISWAY - Usai mengalahkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dan menghalangi proses penyidikan Harun Masiku.
Lebih lanjut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa penetapan Hasto telah obyektif dan sesuai, sehingga proses penyidikan akan terus dilanjutkan.
“KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan,” terang Tessa pada Jumat, 14 Februari 2025 ketika ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Pihak KPK telah melakukan penyidikan serta pemanggilan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan untuk memperkuat dugaan perkara. Tessa juga menjelaskan bahwa terkait tersangka Hasto akan dilakukan pemanggilan sesuai dengan agenda penyidik.
BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tim Hasto Isyaratkan Akan Ajukan Praperadilan Lagi
BACA JUGA:Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah
“Kemungkinan besar pekan depan,” jelas Tessa.
Juru bicara KPK tersebut enggan memberikan pernyataan lengkap mengenai waktu atau tanggal yang pasti. Berkenaan dengan pemanggilan Hasto yang diprediksi minggu depan dapat dipastikan bahwa statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka,” ujar Tessa.
Tessa mengakui bahwa setiap panggilan selama proses penyidikan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Hasto Kristiyanto selalu kooperatif. Kedepannya sikap Hasto diharapkan terus dipertahankan guna memudahkan penyidikan kasus.
Selain itu, Tessa mewakili KPK juga mengucapkan rasa syukur atas kemenangan di sidang praperadilan pada Kamis, 13 Februari 2025. Tessa menyebutkan bahwa KPK telah bertindak sesuai sebagaimana pernyataan atau kesaksian yang disebutkan dalam sidang.
BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
BACA JUGA:Pakar Hukum: KPK Punya Bukti Kuat di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
“Kita patut bersyukur ya, Alhamdulillahirobbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK,” tutur juru bicara KPK tersebut.
Hakim Tunggal Djuyamto dalam putusannya menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto bersifat kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, permohonan tidak diterima sehingga KPK berhak untuk menetapkan petinggi PDIP tersebut sebagai tersangka dalam penyuapan PAW DPR RI serta perintangan penyidikan Harun Masiku. (*)