Sebelumnya, para pekerja yang terkena PHK hanya diberi waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Namun, dengan adanya PP 6/2025, batas waktu pengajuan klaim ini diperpanjang menjadi enam bulan, sehingga pekerja memiliki waktu yang lebih lama untuk mengakses hak mereka.
5. Ketentuan Kehilangan Klaim JKP
Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah terbaru (PP 6/2025) mengatur bahwa hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicabut jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan pelaksanaan program ini, dengan target waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan tersebut mulai berlaku.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga.