Adapun berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Adapun berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga