Hadang PT Vale Indonesia, Warga Bangun Pos Penjagaan untuk Pertahankan Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali

Jumat 21-02-2025,21:13 WIB
Reporter : Visa
Editor : Tomy Gutomo

HARIAN DISWAY – Sengketa lahan di kawasan tambang kembali terjadi. Kali ini terjadi di pusat nikel Morowali, Sulawesi Tengah. Tanah ulayat milik rumpun Pong, Salamba di Desa Ululere diklaim oleh perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia. 

Warga setempat kini membuat pos penjagaan untuk mengantisipasi aksi penyerobotan oleh PT Vale Indonesia. 

“Lahan ini dikuasai nenek moyang kami Pong Salamba sejak tahun 1900. Lokasi ini dulunya dikenal dengan nama Langtua,” ujar Harniati Irwan, warga rumpun Pong, saat ditemui wartawan di pos penjagaan di tengah hutan Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, awal Februari 2025, seperti dikutip dari Kabar Sulteng. 

Pos penjagaan itu dibangun ala kadarnya. Bahkan tanpa lampu penerangan sama sekali. Dalam sebulan terakhir, warga secara bergiliran berjaga di pos penjagaan tersebut. 

BACA JUGA:Ini Kepala Daerah dari PDIP yang Tetap Ikut Retret ke Magelang

BACA JUGA:Demo Indonesia Gelap di Surabaya Sempat Ricuh, Mahasiswa Kritik Lewat Spanduk hingga Nyanyikan Lagu 'Bayar,Bayar,Bayar' dari Sukatani

Menurut Harniati, permukiman di  Langtua itu dibangun oleh Pong Salamba bersama istrinya, Lai Kise dan keenam anak mereka. Saat itu, lanjutnya, Pong Salamba mengajak 40 orang pekerja dan keluarga untuk mengembangkan lahan tersebut. Darisitulah terbentuk kampung dan komunitas adat yang turun temurun hingga saat ini. 

Sebelum Indonesia merdeka, lanjut Harniati, lahan yang dikelola Ping Salamba ini menjadi pusat perkebunan damar yang cukup terkenal pada masa itu. Itu adalah tanaman dengan resin berkualitas tinggi yang menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat. 

 “Usaha dan lahan inilah yang kami pertahankan. Tanah ulayat masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba,” ucap Harniati.

Rumpun Pong Salamba, lanjut Harniati, memiliki lahan seluas 8.636 hektare. Itu berdasarkan surat keretangan kepala desa Mahalona pada 1998. Dalam surat kades itu juga mengonfirmasi sejarah terciptanya permukiman dan usaha perkebunan damar di Langtua yang dibangun Pong Salamba.

Lahan itu berada di batas antara Sulawesi Tengan dan Sulawesi Selatan. Di Sulawesu Tengah sendiri ada 4.000 hektare tanah ulayat rumpun Pong Salamba. Tepatnya di Desa Ululere. Makam Pong Salamba juga berada di desa tersebut.Tanaman damar juga masih banyak dijumpai di tempat itu. Itu juga menjadi bukti penguasaan lahan itu.

Aktivitas PT Vale Indonesia

Ketenangan warga terusik setelah ada aktivitas PT Vale Indonesia di lahan mereka. Lahan itu tiba-tiba masuk area konsesi Vale. Mereka merasa terancam dengan kehadiran perusahaan tambang tersebut. 

PT Vale Indonesia memiliki konsesi seluas 22.699 hektare di Sulteng dan 70.566 hektare di Sulsel. Konsesi itu masuk dalam kontrak karya. Warga tidak mengetahui bagaimana PT Vale Indonesia memiliki izin di atas lahan mereka. 

Saat ini, kata Harniati, sudah ada larangan dari PT Vale Indonesia kepada rumpun Pong Salamba untuk bercocok tanam di lahan yang mereka klaim.

Kategori :