Hadang PT Vale Indonesia, Warga Bangun Pos Penjagaan untuk Pertahankan Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali

Jumat 21-02-2025,21:13 WIB
Reporter : Visa
Editor : Tomy Gutomo

Tentu saja masyarakat adat menolak waris mereka dicaplok perusahaan. "Kami tidak melihat niat baik pemerintah maupun perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tanah kami tiba-tiba saja diserobot tanpa sepengetahuan ahli waris Pong Salamba," tuturnya.

Respons PT Vale Indonesia

Pihak PT Vale Indonesia memang masih melakukan pendekatan secara soft. Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum mengatakan pihaknya selalu menghormati hak masyarakat dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan isu lahan.

“Terkait klaim atas lahan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa area yang diklaim berada dalam kawasan hutan lindung. Setiap orang atau badan usaha yang hendak melintasi, memasuki, atau melakukan kegiatan di kawasan ini wajib memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Vanda dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2025. 


Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum-Linkedin-

BACA JUGA:19 Kepala Daerah di Jateng Tunda Ikut Retreat di Magelang Buntut Instruksi Megawati

BACA JUGA:Viral Pabrik Sanken di Cikarang Tutup, Bukan Sanken Yang Produksi Kulkas dan Alat-Alat Rumah Tangga

PT Vale Indonesia yang memegang IUPK dan PPKH melakukan upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan yakni pemerintah dan perwakilan Masyarakat. Mereka berharap ada solusi yang adil dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ujarnya. PT Vale Indonesia terus berkoordinasi dengan semua pihak agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. (*)

*) Berita di atas juga telah dimuat di fin.co.id dengan judul: Tanah Ulayat di Pong Salamba di Morowali Diklaim PT Vale Indonesia, Warga Bentuk Pos Penjagaan.

 

 

Kategori :