Selain membatalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Empat Lawang juga diminta untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang (PSU) dengan memasukkan pasangan Budi Antoni dan Henny sebagai peserta dalam pemilihan.
"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta Pilkada," kata Daniel.
BACA JUGA:283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur
Papua
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai, calon wakil gubernur Papua dengan nomor urut 1 dari keikutsertaan dalam Pilkada Papua 2024.
MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 yang diterbitkan pada 14 Desember 2024.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonan sebagai Wakil Gubernur Papua karena ditemukan pelanggaran administrasi terkait Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP.
“Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo
Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat di Kabupaten Waropen, sehingga seharusnya ia mengurus surat keterangan yang sesuai dengan domisilinya. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi oleh MK, yang menjadi alasan utama diskualifikasinya.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari keikutsertaannya dalam Pilkada Papua 2024.
BACA JUGA:Sidang Putusan Dismissal Pilkada Digelar 11-13 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli
Mahakam Ulu
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024.
Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam perjanjian tersebut, Owena-Stanislaus berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran jika terpilih, meliputi program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun, program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per dasawisma per tahun, serta program dana RT senilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per RT per tahun.
Setelah meneliti isi kontrak politik tersebut, MK menemukan bahwa ketua RT bertindak sebagai pihak pertama yang mewakili masyarakat, sementara Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
Atas temuan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar PSU dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diumumkan.
BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan bila Pilkada Tak Langsung