Sebelumnya, Kemenperin memang menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2023-2029.
Adapun mengenai kewajiban sisa investasi Apple pada periode 2020-2023, Apple telah membayar sebesar USD 10 juta untuk menuntaskan sisa kewajiban tersebut.
Demikian pula, untuk memenuhi sanksi dari belum selesainya komitmen inovasi yang semestinya pada periode sebelumnya, seperti yang ditetapkan dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Apple telah menyepakati untuk meningkatkan nilai investasi mereka di Indonesia untuk menjalankan sanksi tersebut.
*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga