Kejagung Bantah Pembelaan Pertamina, RON 88 Dicampur dan Dijual Jadi RON 92

Kamis 27-02-2025,21:11 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar membantah pernyataan Pertamina bahwa mereka tidak pernah mengoplos BBM. 

Qohar menyebut berdasarkan temuan penyidik, dalam kurun waktu 2013-2018 dimana aksi korupsi tata kelola minyak mentah diduga terjadi, ada aksi mencampur (blending) antara bensin dengan RON 92 dengan bensin dengan kualitas lebih rendah. 

Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Yang pasti kami penyidik bekerja dengan alat bukti. Tapi tadi saya sempat mendengar pada saat hearing dengan Komisi XII, disampaikan bahwa tidak ada blending, RON tidak berubah tetapi hanya ditambah zat adiktif dan pewarna, RON nya tidak berubah,” katanya.

BACA JUGA:Begini Skema Pengoplosan BBM Pertamina Menurut Kejagung

BACA JUGA:DPR Komisi XII dan ESDM Sidak SPBU Pertamina dan Swasta

Namun, Abdul Qohar menekankan hasil hearing di DPR pada Kamis siang itu berbeda dengan temuan penyidik yang menemukan ada blending atau proses oplos antar RON, yaitu RON 90 kebawah, hingga RON 88.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 dan dibawahnya, RON 88 di-blending dengan RON 92. Jadi RON dengan RON," papar Qohar.

Hasil oplosan antar RON itu dipasarkan dengan harga setara dengan RON 92 (Pertamax).

Salah satu tersangka, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) mengungkapkan modus yang sama terkait blending tersebut, di mana keduanya melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.

Maya memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pertamax Bukan Oplosan, Bantah Isu di Media Sosial

BACA JUGA:Sederet Fakta dan Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan milik Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan Joedo.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, 
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, 
  3. kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, 
  4. kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, 
  5. kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Kategori :