Historiografi Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Kamis 27-02-2025,21:21 WIB
Oleh: Purnawan Basundoro*

PULAU-PULAU kecil di Indonesia sampai saat ini belum menjadi perhatian para sejarawan. Akibatnya, cukup sulit untuk mencari referensi mengenai sejarah berbagai pulau di Indonesia. Hal itu cukup mengherankan karena Indonesia adalah negara kepulauan. Sebab, sebagian besar pulau yang ada negeri ini tergolong pulau kecil. 

Berdasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud dengan pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Jumlah pulau di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 17.000 dan sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil. 

Meneliti sejarah pulau-pulau kecil bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, pada umumnya aktivitas manusia di pulau kecil kurang tercatat dengan baik sehingga tidak meninggalkan sumber-sumber sejarah yang cukup. Para sejarawan Indonesia pada umumnya memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumber tertulis untuk menulis narasi sejarah. 

BACA JUGA:Pulau-Pulau Kecil NTB Terancam Tenggelam, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air Termasuk?

BACA JUGA:Warga Resah Pulau Tagulandang Akan Tenggelam Ditelan Tsunami, Ini Jawaban Kepala BNPB

Minimnya narasi sejarah mengenai pulau-pulau kecil tentu saja merugikan untuk aspek yang luas, salah satunya terkait dengan status pulau. Bangsa Indonesia memiliki pengalaman tragis terkait dengan hal tersebut ketika bersengketa dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan. 

Ketika sengketa tersebut dibawa ke  International Court of Justice atau Mahkamah Internasional dan diputuskan pada 17 Desember 2002, ternyata kedaulatan kedua pulau tersebut diberikan kepada Malaysia. Indonesia dinyatakan kalah. Salah satu argumennya adalah klaim sejarah atas dua pulau tersebut sangat lemah.

Kasus yang menimpa Pulau Sipadan dan Ligitan nyaris terjadi lagi terhadap Kepulauan Ambalat yang sempat diklaim Malaysia. Beruntung, kasus tersebut bisa diselesaikan antara kedua negara dengan baik sehingga kedaulatan kepulauan itu tetap berada di tangan Indonesia. 

BACA JUGA:Pulau Sebatik dan Nasib Wilayah Terdepan Indonesia

BACA JUGA:Syahdu Senja di Pulau Lusi Sidoarjo

Kasus sengketa terhadap pulau-pulau kecil menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Salah satu yang harus menjadi perhatian adalah klaim administrasi terhadap sebuah pulau untuk membuktikan bahwa pulau tersebut memang milik Indonesia ternyata tidak cukup. Dibutuhkan klaim yang lain, yaitu klaim sejarah atau asal-usul pulau dimaksud. 

Sejarah merupakan legitimasi paling kuat atas sebuah kedaulatan sebagaimana proses terbentuknya negara bangsa pada era modern. Pada umumnya pulau-pulau kecil yang sudah memiliki sejarah dan bahkan telah dibukukan merupakan pulau terkemuka yang terkenal, salah satunya Pulau Banda. 

Pulau Banda terletak di Kepulauan Maluku, memiliki luas daratan sekitar 55 kilometer persegi, sehingga tergolong pulau kecil. Meski demikian, pulau itu merupakan bagian dari Kapulauan Banda Naire yang memiliki luas lebih dari 2.000 kilometer persegi yang terdiri atas daratan dan lautan. 

Pulau itu dikenal sebagai penghasil rempah-rempah, terutama pala dan cengkih. Salah satu penulis yang menulis sejarah pulau itu adalah putra daerah setempat yang tersohor, yaitu Des Alwi. Ia menulis buku berjudul Sejarah Banda Naire. Buku tersebut menggambarkan perkembangan sejarah sebuah pulau eksotis yang kaya rempah tersebut.

Pulau kecil lain yang telah berhasil ditulis sejarahnya adalah Pulau Kangean, yang ditulis oleh Sahwanoedin Djojoprajitno. Buku yang ditulisnya berjudul Pulau Kangean dalam Lintasan Tiga Zaman, dari Era Penjajahan Belanda sampai Republik Indonesia

Kategori :

Terkait