Dalam surat itu tertera penjelasan terkait hubungan kerja yang dapat diputus dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya. Setelah keputusan PHK ditetapkan, tanggung jawab pesangon sepenuhnya menjadi kewenangan kurator.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk mengawal proses ini, memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi.
Dengan tegas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan bahwa negara akan berupaya membela hak pekerja yang terdampak.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar Noel, sapaan akrab Wamenaker.
Kemnaker akan memastikan pesangon diberikan dan para pekerja mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tutup Noel.(*)
*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel