10.669 Karyawan Terkena PHK Imbas Ditutupnya PT Sritex, Disperinaker Sukoharjo Siapkan 8.000 Lowongan Baru

Jumat 28-02-2025,15:01 WIB
Reporter : Dzulfikar Sirajuddin Fawwaz*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - PT Sri Rejeki Isman atau lebih dikenal sebagai Sritex, resmi menjadi milik kurator setelah penutupan perusahaan yang dijadwalkan pada 1 Maret 2025. 

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengkonfirmasi sebanyak 8.400 karyawan akan mengakhiri masa kerja mereka pada hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, setelah melalui perundingan, mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"PHK diputuskan pada 26 Februari, dan para karyawan akan bekerja hingga 28 Februari, sebelum resmi off pada 1 Maret. Sritex kini berada di bawah kewenangan kurator," ujar Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.

Disperinaker juga telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo sebagai bentuk dukungan bagi karyawan yang terdampak.

BACA JUGA:PT Sritex Resmi Ditutup Besok! Ribuan Orang Kena PHK, Begini Nasib Hak Mereka

BACA JUGA:Upaya Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex Tetap Dinyatakan Pailit

General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Niaga Semarang. 

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang, semoga ada kepastian," kata Haryo singkat.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan bahwa saat ini karyawan sedang mengisi surat PHK untuk memudahkan pencairan JHT. 

Dengan kebangkrutan tersebut, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex harus menghadapi PHK massal. Gelombang pertama PHK terjadi pada Januari 2025, ketika 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena dampaknya. 

Gelombang kedua berlangsung pada 26 Februari 2025, mencakup 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang.

Tim kurator dalam surat resmi kepada karyawan, menyebut keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan, sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

BACA JUGA:Aturan Kemasan Rokok Polos Picu Ancaman PHK, Kemnaker Berupaya Carikan Solusi

BACA JUGA:Okupansi Hotel di Jatim Kena Imbas Efisiensi Anggaran: Revenue Anjlok 50 Persen, PHK Mengintai

Kategori :