10 Ribu Karyawan PT Sritex Berhenti Bekerja Mulai Hari Ini, Begini Komentar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Sabtu 01-03-2025,11:55 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi berhenti beroperasi selamana per hari ini, Sabtu, 1 Maret 2025. Dampaknya, ada sekitar 10 ribu karyawan kena PHK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak berkomentar jelas soal PHK massal itu. Ia hanya menekankan bahwa pemerintah telah mendelegasikan tugas kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Nanti kita tanya pada tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker (Yassierli)," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA:PT Sritex Resmi Ditutup Besok! Ribuan Orang Kena PHK, Begini Nasib Hak Mereka

Airlangga sudah mengumpulkan sejumlah menteri teknis terkait di kantornya. Ia menekankan nantinya aturan turunan mengenai tindak lanjut insentif tersebut bakal diumumkan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Ia menemukan sejumlah bantalan ekonomi itu masih sama, seperti terakhir kali diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 17 Februari 2025. 

Stimulus yang sudah disiapkan Presiden Prabowo jelang puasa Ramadan dan Lebaran meliputi diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, program diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, serta stabilitas harga pangan.

Anda sudah tahu, seluruh karyawan PT Sritex terakhir bekerja, kemarin. Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaannya berada di tangan kurator. 

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg menunjuk Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma CandraYani Sadikin, S.H., M.H., sebagai kurator.

BACA JUGA:Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana, Bawa Berkas Bertuliskan Sritex

Tim Kurator akan menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Menggunakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU-KPKPU), yaitu pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja.

Akan tetapi, Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

BACA JUGA:Pralaya Sritex, Alarm Bahaya Industri Manufaktur Indonesia?

"Bahwa berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut diatas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," ujar tim Kurator dalam surat tertanggal 26 Februari 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan urusan gaji dan pesangon para karyawan diambil alih kurator. Sedangkan jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori :