Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Terkait perkara kredit PT Sritex, Dirut PT Rayon Utama Makmur diperiksa oleh Kejagung-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Saksi itu berinisial P, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur tahun 2014. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka IKL dkk.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pegawai PT RUM Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Sejak awal perkara korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex diungkap oleh Kejagung, sudah ada belasan saksi dari PT Rayon Utama Makmur yang telah diperiksa penyidik JAM PIDSUS. Belasan saksi tersebut dihitung sejak bulan Juni hingga Oktober 2025.

Sebelumnya, pada hari Senin, 27 Oktober 2025, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang mengetahui secara langsung perihal perjanjian kredit kepada PT Sritex. 

Dua orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

BACA JUGA:Perkara Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI

"Dua orang yang dihadirkan penyidik JAM PIDSUS kali ini adalah para saksi yang turut namanya tercatat dalam Akta Perjanjian Kredit Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex masing-masing berinisial WMH dan SR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung