HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 pada Senin, 3 Maret 2023.
Adapun saksi yang diperiksa adalah ANW Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, TAW Dirut PT Kilang Pertamina Internasional, serta AA Manager QMS PT Pertamina (Persero).
Harli menerangkan pemeriksaan tiga orang saksi tersebut untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atas nama YF, RS, serta lima tersangka lainnya.
Selain memeriksa tiga saksi, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh orang tersangka sebagai saksi pada tersangka MK Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga serta EC VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Buntut Isu Pengoplosan BBM, Komisi VI DPR Jadwalkan Panggil Pertamina pada 12 Maret 2025
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka sebagai saksi atas nama tersangka YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, serta MKAR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
Kendati demikian Harli tidak memberikan keterangan secara rinci apa yang tengah didalami oleh penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.
Ia hanya menerangkan bahwa para saksi diperiksa berkaitan dengan pengusutan perkara korupsi minyak mentah pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak KerjaSama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," tambahnya.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Minta Maaf Kepada Publik Atas Kisruh Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Kasus ini telah merugikan negara sebanyak Rp 193,7 triliun serta sudah menetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.
Sembilan tersangka itu adalah RS Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS Dirut Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, YF Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, AP Vice President Feedstock.
MK Benefical Owner PT Navigator Katulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta GR Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. MK Dirut Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan terakhir EC Heavy Trading Operation PT Pertamina Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.