HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa para kepala sekolah tingkat SMA di Provisi Bengkulu diminta menyetorkan sejumlah uang untuk pemenangan pilpres tersangka atas nama Rohidin Mersyah (RM) ketika mengikuti Pilgub Bengkulu tahun 2024.
"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Hal tersebut diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu, 5 Maret 2025.
Penyelidikan tersebut berdasarkan pengakuan terhadap saksi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berinisial S yang telah diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami temuan percakapan perihal dugaan untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah ketika diperiksa di hadapan penyidik nantinya.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Anak Buah
Senin lalu penyidik KPK selain memeriksa saksi atas nama S juga memeriksa tersangka lain atas nama IF yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Melalui IF penyidik mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang diduga satu di antaranya adalah dokumen pencatatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu.
"KPK berharap momentum ini dapat dijadikan Pemprov Gubernur yang terpilih untuk memperbaiki organisasi dan tata kelola proses pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu," ujar Tessa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan RM dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di wilayah lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024. Penangkapan itu dilakukan oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTK).
BACA JUGA:Trik KPK Amankan Rohidin Mersyah, Dipakaikan Rompi Polantas Untuk Hindari Kepungan Massa
Dua orang tersangka lainnya adalah IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu serta EV ajudan Gubernur Bengkulu. Mereka melakukan pemerasan terhadap pejabat ASN di Bengkulu untuk keperluan Pilkada 2024.
KPK mengungkapkan besaran uang yang diterima oleh tersangka atas nama RM berbeda antara pejabat Pemprov dengan pejabat lainnya.
Ada pejabat yang menyetor uang sejumlah Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga sudah menyita seluruh uang yang berjumlah miliaran ini untuk dijadikan barang bukti.
Atas perkara ini para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.(*)