Kiai di Trenggalek Dipenjara 14 Tahun, Kasus Hamili Santriwati di Bawah Umur

Sabtu 08-03-2025,14:33 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan resmi menahan IS atau kerap dipanggil S itu dengan hukuman 14 tahun penjara pada Jumat, 7 Maret 2025.

Hukuman penjara selama 14 tahun itu didapatkan setelah tujuh hari pasca putusan Majelis Hakim serta tidak ada upaya hukum banding. 

"Jadi per hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, perkara nomor 107 2024 Pidsus PN Trenggalek atas nama terdakwa IS itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan hukum sehingga perkaranya dianggap selesai," ujar Revan.

Adanya status itu IS atau S akan menjalani masa pemidanaan sesuai dengan putusan majelis hakim. Hukuman 14 tahun penjara ini dipotong masa penahanan, selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Video Asusila Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo Viral di X, Ternyata Suka Sama Suka

"Kemudian membayar restitusi sebesar Rp 106 juta," tambahnya.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan maka harta benda terdakwa akan disita serta dilelang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Revan juga menjelaskan setelah mendapatkan status berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa menjadi terpidana guna menjalankan vonis hakim.

"Proses eksekusi merupakan tanggung jawab JPU, jadi tanggung jawab pengadilan sudah selesai sampai dengan putusan 14 tahun penjara terhadap terdakwa," tutup Revan.

BACA JUGA:Jual Konten Asusila Anak di Bawah Umur, Pemuda Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek itu dipenjara lantaran diketahui telah menghamili santriwatinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan.

Perbuatannya itu sudah ia lakukan sebanyak lima kali terhitung pada tahun 2022-2024 di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Perbuatan asusila itu ia lakukan di ruang kelas lantai atas hingga kamar khusus di samping imaman masjid.

Saat menjalani proses hukum S berkali-kali menolak semua tuduhan tersebut. Bahkan ia justru sempat berkilah jika yang menyetubuhi korban adalah jin yang selama ini menemaninya.

Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa saat ditemui perwakilan keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, tanggapan dari yang bersangkutan sangat di luar dugaan. 

Terdakwa enggan meminta maaf dan bertanggung jawab karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban. 

Kategori :