Kasus Kebocoran PDNS Merembet Jadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu 15-03-2025,05:29 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

“Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar,” sambungnya. 

Dia menambahkan, pada tahu  2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan (cloud computing) dengan nilai kontrak Rp350,9 miliar pada tahun 2023 dan Rp256,5 miliar pada tahun 2024.

Sayangnya, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia,” jelas Bani. 

BACA JUGA:Pengembangan Teknologi Jangan Mengarah pada Dehumanisasi

Ia juga menegaskan, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN telah menghabiskan total sebesar Rp958.485.181.470 namun pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Maka atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.(*)

 

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :