Jaksa Agung Rilis Permohonan Penyelesaian 11 Perkara Melalui Restorative Justice

Senin 17-03-2025,17:24 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Saksi Didi bin Ijas kembali datang ke kapal atau tagboat menggunakan perahu milik tersangka untuk mengambil berbagai jenis potongan besi bekas dari Saksi Thomas dan Saksi Yulian pada Kamis, 5 Desember 2024. Setelah diambil, dilakukan penimbangan.

"Setelah diambil, besi bekas tersebut dibawa ke tempat tersangka untuk dilakukan penimbangan dengan hasil timbangan sekigar 316 kilogram," kata Kapuspenkum dalam rilisannya.
Tersangka kembali membeli potongan besi bekas dengan total pembayaran Rp 950.000.

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Indra Lesmana alias Indra bin Hatni (Alm), Thomas Handoko, Yulian Afriyanti saat berada di tagboat. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :