HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) terus melakukan penyidikan kepada para saksi. Kejagung kembali memanggil dua saksi untuk diperiksa pada Selasa, 18 Maret 2025. Saksi memberikan kesaksian terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasyara (Persero).
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menghadirkan dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
"Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 ," ujar Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam rilisnya, Selasa malam, 18 Maret 2025.
Dua saksi tersebut yakni DFR selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan DK selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2011.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.
Saat itu, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat. Perusahaan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Salving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.
Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Peran Tersangka IR dalam kasus ini yakni menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya