Berkas Pemalsuan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis 20-03-2025,11:53 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Uang palus tersebut diproduksi di gedung perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar yang terletak di jalan M Yasin Limpo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. 

Produksi uang palsu ini menggunakan mesin yang canggih sehingga hasil cetakannya sulit terdeteksi oleh alat X-ray. 

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu dan penerima uang palsu dijerat dengan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1). 

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Ihsan. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Kategori :