Uang palus tersebut diproduksi di gedung perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar yang terletak di jalan M Yasin Limpo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Produksi uang palsu ini menggunakan mesin yang canggih sehingga hasil cetakannya sulit terdeteksi oleh alat X-ray.
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu dan penerima uang palsu dijerat dengan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1).
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Ihsan. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya