Siapkan Dana 230 Miliar, Kemenag Targetkan BOS dan PIP Santri Tahap I Cair sebelum Lebaran

Jumat 21-03-2025,19:58 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan sebesar Rp230 miliar rupiah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) santri tahap pertama dapat dicairkan sebelum Lebaran Idulfitri 2025.

“Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 miliar telah disiapkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Amien Suyitno pada Jumat, 21 Maret 2025 di Jakarta.

Target pencairan dana BOS dan PIP santri secara tepat waktu tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar

Kemudian ia memastikan, dana BOS dan PIP santri tersebut dapat segera dicairkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan serta santri penerima.

“Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa BIB Kemenag 2025 Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya!

BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tanggal 29 Maret 2025

Menurutnya, penyaluran BOS dan PIP santri merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan Pemerintah terhadap pesantren dan para santri. Sebab pesantren sendiri telah melakukan banyak hal untuk negara.

Selanjutnya Direktur Pesantren, Basnang Said mengatakan, dana BOS dan PIP santri tersebut disalurkan oleh bank penyalur secara nontunai kepada rekening pesantren.

Adapun mekanisme penyaluran dana BOS dan PIP santri tersebut dilakukan melalui pembayaran langsung selama beberapa tahap. Di antaranya tahap pertama adalah triwulan pertama, yakni bulan Januari hingga Maret.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pencairan dana BOS pesantren tahap pertama, yaitu sebagai berikut.

  1. Surat permohonan penyaluran dana BOS pesantren dengan melampirkan bukti unggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  3. Surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan
  4. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  5. Kuitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan

BACA JUGA:Capai Target Khatam Al-Qur'an 350 Ribu Kali dalam Sehari, Kemenag Cetak Rekor MURI

BACA JUGA:Siapkan Dana Rp2 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025

Sementara penarikan dana PIP santri dapat dilakukan secara langsung melalui kartu debit ATM setelah melakukan aktivasi rekening. 

Untuk itu, santri harus membawa kartu ATM dan buku tabungan ke bank penyalur beserta salah satu tanda bukti identitas pengenal. Baik berupa kartu pelajar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.

Kategori :