Saksi Baru PT Asuransi Jiwasyara Diperiksa Kejagung Melalui Jampidsus

Rabu 26-03-2025,19:52 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung kembali menghadirkan saksi baru terkait perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasyara (Persero). Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi yang diduga terlibat perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. Pada Rabu, 26 Maret 2025 saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018.

"Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 ," ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam rilisnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Saksi yang diperiksa berinisial DBW selaku Kepala Bagian Bancassurance PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018.

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Baru PT Asuransi Jiwasyara Bertambah Satu

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), perkembangan dari kasus ini yakni tim penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Banda Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Menteri BUMN pada tahun 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dalam kondisi insolvent atau disebut kategori tidak sehat. Kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang sebesar Rp 5,7 triliun.

Saat itu, Menteri BUMN mengusulkan penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambauan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. Namun, u sulan tersebut tidak disetujui karena tingkat Risk Based Capital (RBC) PT AJS sudah mencapai -580% atau bangkrut.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Mengetahui perusahaannya insolvent, perusahaan mencari cara bagaimana menutupi kerugian pada saat itu. Perusahaan membuat produk JS Saving Plan dengan investasi bunga yang tinggi sekitar 9% hingga 13%.

Peran Tersangka IR dalam kasus ini yakni menyetujui JS Saving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Saving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :