Pemeriksaan Saksi Baru PT Asuransi Jiwasyara Bertambah Satu

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) terus melakukan penyidikan kepada para saksi. Kejagung kembali memanggil satu saksi untuk diperiksa pada Senin, 24 Maret 2025. Saksi memberikan kesaksian terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasyara (Persero).
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menghadirkan satu saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
"Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018," ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam rilisnya, Senin malam, 24 Maret 2025.
Satu saksi tersebut yakni ANS selaku Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2010 hingga 2015.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.
Saat itu, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat. Perusahaan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.
Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Peran Tersangka IR dalam kasus ini yakni menyetujui JS Saving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Saving Plan. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: